Pemantauan Alat Ukur
Pemantauan alat ukur…
Berbicara masalah ini, kadang dalam dunia industri kita sering mengabaikannya. Banyak yang mengira bahwa alat ukur mereka sudah sesuai penggunaannya bahkan masih dinilai layak digunakan. Mereka berkelit bahawa alat ukur tersebut sudah terkalibrasi sehingga sudah bisa digunakan tanpa menghiraukan apa yang ada dalam isi sertifikat kalibrasi tersebut.
Anehnya lagi yang sering terjadi di dalam dunia industri, kalibrasi terhadap alat ukur mereka cuma digunakan sebagai sarana dalam memenuhi persyaratan klausul ISO 9001 : 2008 dimana rekaman hasil kalibrasi dan verivikasi harus dipelihara. Padahal dari sertifikat kalibrasi alat pengukuran ini banyak informasi yang bisa kita manfaatkan sehingga dapat mencegah output (produk) yang dihasilkan tidak memenuhi persyaratan.
Contoh kasus yang berhubungan dengan pemantauan alat ukur mungkin bisa digambarkan spt ini :
1. Bayangkan, sebuah perusahaan memproduksi kartu SIM CARD untuk telepon selluler, kartu SIM CARD tersebut mempunyai panjang x dan lebar y, karena alat ukur yang kita gunakan sebenarnya sudah mempunyai koreksi yang tidak kita hiraukan, hasilnya pun dapat diprediksi bahwa kartu SIM CARD tersebut akan keluar dari spesifikasinya yang berakibat tidak bisa terbacanya kartu tersebut dalam telephon selluler.
Dalam hal ini, pemantauan alat ukur dimensi panjang misalnya caliper harus diperhatikan supaya menghasilkan produk (kartu SIM CARD) yang memenuhi persyaratan.
2. Bayangkan juga, jika sebuah perusahaan beton tiang pancang memproduksi beton dengan kekuatan tertentu, karena alat pengukur kekuatan beton mereka tidak terkalibrasi hasilnya mungkin kita mendapatkan beton yang spesifikasinya tidak sesuai standar (lebih lemah misalnya). Jika beton ini ternyata dipasang pada suatu jembatan yang harusnya beton tersebut mampu menahan beban 100 ton ternyata hanya mampu menahan beban 90 ton, kita bisa prediksi apa yang akan terjadi selanjutnya.
Mungkin dari 2 kasus tersebut kita bisa beranggapan bahwa pemantauan alat ukur tidaklah bisa kita anggap remeh. Karena hal tersebut, tidaklah mengherankan standar sistem manajemen mutu ISO 9001 : 2008 mempersyaratkan pemantauan alat ukur dalam salah satu klausulnya.
Klausul 7.6 – Pengendalian Peralatan Pemantauan dan Pengukuran
Perusahaan menetapkan pemantauan dan pengukuran yang diperlukan serta menetapkan peralatan pemantauan dan pengukuran yang dibutuhkan untuk memberikan bukti adanya kesesuaian produk pada persyaratan yang telah ditetapkan.
Perusahaan menetapkan proses untuk memastikan bahwa pemantauan dan pengukuran dapat dilakukan dengan cara yang konsisten dengan persyaratan pemantauan dan pengukuran.
Jika diperlukan untuk memastikan validitas hasil, peralatan pengukuran harus :
a. Dikalibrasi / diverivikasi / keduanya pada selang waktu tertentu / sebelum digunakan, terhadap standar pengukuran yang tertelusur ke standar internasional / nasional, bila tidak ada standar yang tersedia, dasar yang dipakai untuk kalibrasi / verivikasi harus dicatat
b. Disetel / disetel ulang seperlunya
c. Memiliki indentifikasi untuk menentukan status kalibrasinya
d. Dijaga dari penyetelan yang membuat hasil pengukuran tidak sah
e. Dilindungi dari kerusakan dan penurunan mutu selama penanganan, pemeliharaan, dan penyimpanan
Perusahaan mengkaji dan mencatat validitas hasil pengukuran sebelumnya jika peralatan ditemukan tidak memenuhi persyaratan. Perusahaan juga melakukan tindakan pada peralatan dan produk manapun yang terpengaruh. Rekaman hasil kalibrasi dan verivikasi dipelihara.
Bila dipakai dalam pemantauan dan pengukuran persyaratan tertentu. Kemampuan perangkat lunak komputer harus ditegaskan. Aktivitas ini dilakukan sebelum pemakaian awal dan ditegaskan kembali sesuai kebutuhan.
